Layanan Taukil Wali Nikah

Daftar Isi

Untuk membuat Surat Taukil Wali Nikah, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:

  • ✅ Fotokopi KTP dan KK calon pengantin dan wali nikah
  • ✅ Fotokopi akta kelahiran calon pengantin
  • ✅ Fotokopi KTP dan KK dua orang saksi
  • ✅ Fotokopi akta kematian atau surat keterangan kematian (model N6) jika          wali sudah meninggal dunia
  • ✅ Materai 10.000 sebanyak 1 lembar
  • ✅ Surat pernyataan nasab
  • ✅ Surat keterangan wali dari Desa/Kelurahan
  • ✅ Bukti pendaftaran nikah online

✍️ Catatan: Surat Taukil Wali dibuat dan ditandatangani oleh wali nikah dan diketahui oleh 2 orang saksi serta mengetahui Kepala KUA sesuai domisili/tempat tinggal wali.