Layanan Taukil Wali Nikah
Daftar Isi
Untuk membuat Surat Taukil Wali Nikah, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:
- ✅ Fotokopi KTP dan KK calon pengantin dan wali nikah
- ✅ Fotokopi akta kelahiran calon pengantin
- ✅ Fotokopi KTP dan KK dua orang saksi
- ✅ Fotokopi akta kematian atau surat keterangan kematian (model N6) jika wali sudah meninggal dunia
- ✅ Materai 10.000 sebanyak 1 lembar
- ✅ Surat pernyataan nasab
- ✅ Surat keterangan wali dari Desa/Kelurahan
- ✅ Bukti pendaftaran nikah online
✍️ Catatan: Surat Taukil Wali dibuat dan ditandatangani oleh wali nikah dan diketahui oleh 2 orang saksi serta mengetahui Kepala KUA sesuai domisili/tempat tinggal wali.