Layanan Penerbitan No. ID Masjid

Daftar Isi

Syarat Penerbitan Nomor ID Masjid/Musholla

  1. Surat Permohonan
  2. SK Pengurus Masjid/Musholla
  3. Fotokopi Akta Ikrar Wakaf atau Surat Tanah Masjid/Musholla
  4. Foto Masjid/Musholla yang tersimpan dalam CD RW atau Flashdisk
  5. Titik Koordinat Masjid/Musholla
  6. Melengkapi isian instrumen database Masjid/Musholla
  7. Catatan: Untuk perubahan status dari Musholla menjadi Masjid, maka poin 1 diganti dengan Surat Permohonan Perubahan Status