Layanan Pendaftaran Nikah KUA Kecamatan Ngaringan

Daftar Isi

📋 Prosedur dan Berkas Persyaratan Nikah

1. Siapkan KTP Calon Suami, Calon Istri dan Wali
2. Siapkan foto berwarna ukuran 2x3 latar belakang biru
3. Pastikan waktu dan tempat pelaksanaan nikah
5. Klik Daftar, pilih Kecamatan dan Jadwal Nikah
6. Isi data dengan benar, lalu klik lanjut
7. Catat atau cetak nomor bukti pendaftaran
8. Datang ke KUA dan serahkan berkas untuk verifikasi

🗂️ Kelengkapan Berkas Pendaftaran Nikah

• Surat Pengantar (N.1) dari kepala desa
• Permohonan Kehendak Nikah (N.2)
• Surat Persetujuan Catin (N.4)
• Surat Izin Orang Tua (N.5) jika usia < 21 tahun
• Akta Kematian/N.6 jika duda/janda cerai mati
• Rekomendasi nikah jika catin dari luar kecamatan
• Fotokopi KTP catin dan wali
• Fotokopi KK, Akta Lahir, dan Ijazah
• Foto 2x3 (4 lembar), 4x6 (2 lembar), latar biru
• Akta Cerai jika duda/janda cerai
• Izin atasan jika anggota TNI/Polri

💰 Biaya Layanan

• Rp600.000,- jika nikah di luar balai/jam kerja (bayar ke Kas Negara)
• Rp0,- jika nikah di balai nikah saat jam kerja
💍 Daftar Sekarang