Layanan Legalisasi Buku Nikah

Daftar Isi

📝 Persyaratan Legalisasi Buku Nikah:

  • ✅ Buku nikah asli
  • ✅ Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
  • ✅ Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • ✅ Fotokopi paspor (bagi WNA)
  • ✅ Akta Kematian (jika salah satu pengantin telah meninggal dunia)
  • ✅ Fotokopi buku nikah 1 halaman ukuran A4
    (Harus mencakup halaman depan dengan foto & halaman data diri)
📍 Permohonan legalisasi dapat diajukan di KUA tempat pernikahan tercatat.