Layanan Legalisasi Buku Nikah
Daftar Isi
📝 Persyaratan Legalisasi Buku Nikah:
- ✅ Buku nikah asli
- ✅ Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
- ✅ Fotokopi kartu keluarga (KK)
- ✅ Fotokopi paspor (bagi WNA)
- ✅ Akta Kematian (jika salah satu pengantin telah meninggal dunia)
-
✅ Fotokopi buku nikah 1 halaman ukuran A4
(Harus mencakup halaman depan dengan foto & halaman data diri)
📍 Permohonan legalisasi dapat diajukan di KUA tempat pernikahan tercatat.