Layanan Konsultasi Wakaf
Daftar Isi
KUA Ngaringan membuka layanan pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) bagi masyarakat yang ingin mengurus legalitas wakaf sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku.
Persyaratan Pendaftaran:
- Fotokopi KTP Wakif (Pewakaf)
- Fotokopi KTP Nadzir (Pengelola Wakaf)
- Sertifikat atau bukti kepemilikan tanah yang akan diwakafkan
- Surat pernyataan kesediaan sebagai Nadzir
- Surat Keterangan Tanah dari Kelurahan atau instansi terkait
- Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
Untuk selebihnya, bisa Anda unduh persyaratannya di bawah ini:
Unduh Persyaratan