Layanan Pengganti Buku Nikah (Duplikat)

Daftar Isi

πŸ“„ Syarat Mendapatkan Duplikat Buku Nikah:

  • ✅ Surat permohonan duplikat buku nikah yang telah ditandatangani dan            bermeterai
  • ✅ Fotokopi KTP suami dan istri
  • ✅ Fotokopi Kartu Keluarga (KK) suami dan istri
  • ✅ Pas foto berwarna ukuran 2x3 berlatar biru sebanyak 2 lembar
  • ✅ Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika buku nikah hilang)
  • ✅ Buku nikah yang rusak (jika buku nikah rusak)
πŸ“ Permohonan duplikat buku nikah dapat diajukan di KUA tempat pernikahan tercatat.