Layanan Pengganti Buku Nikah (Duplikat)
Daftar Isi
π Syarat Mendapatkan Duplikat Buku Nikah:
- ✅ Surat permohonan duplikat buku nikah yang telah ditandatangani dan bermeterai
- ✅ Fotokopi KTP suami dan istri
- ✅ Fotokopi Kartu Keluarga (KK) suami dan istri
- ✅ Pas foto berwarna ukuran 2x3 berlatar biru sebanyak 2 lembar
- ✅ Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika buku nikah hilang)
- ✅ Buku nikah yang rusak (jika buku nikah rusak)
π Permohonan duplikat buku nikah dapat diajukan di KUA tempat pernikahan tercatat.